Momen paling dinanti dan sangat membahagiakan buat para ibu adalah kepastian kabar kehamilan dari dokter. Langkah selanjutnya adalah rutin menjaga kesehatan janin sampai waktu proses persalinan. Laki-laki atau perempuan, sama saja, selama organ tubuh bayi tersebut sempurna. Namun, bagaimana jika dokter mengatakan bahwa janin dalam kandungan Anda mengalami cacat?


Ekspresi kebahagiaan tersebut bisa berubah menjadi kesedihan. Ibu mana yang hatinya tak hancur berkeping-keping begitu menerima fakta medis dari dokter bahwa ia memiliki janin cacat? Seribu satu kegelisahan pun datang, apakah sang buah hati bisa lahir dengan selamat atau meninggal dalam kandungan?

Data yang dirilis WHO pada tahun 2010 menyatakan, ada 295.000 bayi lahir dengan cacat bawaan dari total 5 juta bayi yang lahir setiap tahun di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1,4 persen bayi usia 0-6 hari dan 18,1 persen bayi usia 7-28 hari meninggal akibat cacat bawaan. Apakah definisi cacat bawaan?

Menurut dr. Karin Wiradarma, dilansir dari KlikDokter, Rabu (11/10/2017), cacat bawaan adalah kelainan pembentukan organ yang terjadi sejak bayi berada dalam kandungan. Kebanyakan cacat bawaan ini terbentuk saat usia kehamilan 3 bulan atau kurang.

Cacat bawaan pada bayi, Karin melanjutkan, dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Ada juga cacat bawaan yang dapat menyebabkan kematian bayi.

sumber : liputan6.com